MENU

Monday, October 24, 2016

RUANG LINGKUP PROTOKOL

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah.
Praktek Protokol merupakan Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannaya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;

Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.

B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa itu pengertian Protokol dan bagaimana sejarah perkembangan adanya Protokoller ?
2.      Apa sajakah ruang lingkup protokol ?

C.    Tujuan.
1.      Untuk mengetahui apa itu pengertian Protokol dan bagaimana sejarah perkembangan adanya Protokoller.
2.      Untuk mengetahui apa sajakah ruang lingkup protokol.



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian dan Sejarah Protokol
1.      Pengertian Protokol
Kata Protokol berasal dari Bahasa Yunani“Prot os” (yang pertama) dan “Kolla”(lem atau perekat). Diartikan sebagai lembaran perintah atau keputusan raja kepada rakyatnya. Kata Protokol dibawa ke Indonesia oleh Belanda dan diterjemahkan dalam Bahasa Inggris.
Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekkan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa.
Beberapa pengertian protokol, Menurut buku panduan lengkap dalam dunia diplomatik dan sosial Protokol adalah seperangkat aturan tentang perilaku dalam tata kehidupan resmi dalam upacara yang melibatkan pemerintah dan negara serta wakil-wakilnya. Protokol adalah suatu pedoman tata cara internasional. Sedangkan Menurut Encyclopedia Britannica 1962: (Protokol adalah tubuh dari aturan seremonial untuk diamati di semua hubungan resmi tertulis atau personal antara kepala negara yang berbeda atau menteri mereka, meletakkan gaya dan judul dari negara atau menteri mereka dan menunjukkan bentuk dan sapa adat untuk diamati dalam semua tindakan internasional).
2.      Sejarah Protokol indonesia
Istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang semakin luas tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan keselurahan naskah yang isinya terdiri dari: catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.

Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara. Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”
Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
B.     RUANG LINGKUP PROTOKOL
Setelah mengetahui pengertian dan sejarah protokol, maka ruang lingkup dari protokol itu dibagi atas beberapa macam. Diantaranya Penghormatan kedudukan, kebangsaan dan penghormatan, Perlakuan terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu. Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
1.      Jenis Lingkup Kegiatan Keprotokolan
a.   Jenis kegiatan umum/kenegaraan, jenis kegiatan yang bersifat umum dapat pula berlaku di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/ Kedinasan instansi, antara lain berbentuk:
1)      Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
2)      Upacara penandatanganan naskah kerjasama
3)       Upacara sumpah pegawai
4)      Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
5)      Peresmian pembukaan seminar, symposium, diskusi dan sebagainya
b.   Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tinggi
1) Upacara Dies Natalies
2) Upacara wisuda sarjana
3) Upacara pengukuhan guru besar
4) Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa.

2.      Aktivitas Lingkup Protokol
Aktivitasnya terdiri atas 5 hal:
a.    Tata ruang, adalah pengatur ruang tempat-tempat yang akan digunakan sebagai tempat aktivitas. Ruang harus dipersiapkan sesuai ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas.
1)      Perangkat keras, adalah berbagai macam perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa media, kursi/sofa, sound system/public address, dekorasi,permadani,bendera,taman, dan lain sebagainya.
2)      Perangkat lunak, adalah personil yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti, penerima tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi, dan sebagainya. Yang perlu diperhatikan:
a)      Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
b)      Papan nama petunjuk yang diperlukan
c)      Tata suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
d)     Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.
b.      Tata upacara, adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya. Untuk keperluan itu diperhatikan:
1)      Jenis kegiatan
2)      Bahasa pengantar yang dipergunakan
3)      Materi aktivitas
c.       Tata tempat, adalah ketentuan atau norma yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat, yang biasanya didasarkan atas kedudukan ketatanegaraan dari pejabat yang bersangkutan, kedudukan administratif/struktural dan kedudukan sosial
d.      Tata busana, adalah pakaian yang harus dikenakan pada suatu aktifitas protokoller, baik oleh para pejabat undangan ataupun pelaksana kegiatan. Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada surat undangan yang dikirimkan baik formal maupun informal.
e.       Tata warkat, pengaturan mengenai undangan yang akan dikirim untuk suatu kegiatan. Hal yang perlu diperhatikan ialah:
1)      Daftar nama tamu yang akan diundang hendaknya sudah disiapkan sesuai dengan jenis/keperluan kegiatan
2)      Jumlah undangan disesuaikan dengan kapasitas tempat, kepentingan serta tercapainya tujuan kegiatan sendiri
3)      Untuk undangan sedapat mungkin dibakukan untuk setiap jenis kegiatan, baik mengenai formal, isi, dan sebagainya
4)      Menulis nama orang yang diundang hendaknya secara benar dan jelas baik mengenai nama, pangkat, jabatan, dan alamatnya
5)      Dalam undangan perlu dijelaskan undangan diperuntukkan beserta istri/suami atau tidak. Tidak dibenarkan dalam undangan resmi disebutkan undangan berlaku untuk beberapa orang.
6)      Mencantumkan kode undangan pada sampul undangan untuk mempermudah penempatan duduknya.
7)      Mencantumkan ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan
8)      Menentukan batas waktu penerimaan tamu
9)      Catatan dalam undangan agar memberitahukan kehadirannya atau ketidakhadirannya.
10)      Undangan dikirim dalam waktu relatif tidak terlalu lama dengan waktu pelaksanaan kegiatan (seminggu sebelumnya hendaknya sudah terkirim)

3.      Tata Cara Mengatur Kegiatan Protokol
  Dalam mengatur kegiatan keprotokolan harus memiliki:
a.       Tata cara, setiap kegiatan acara harus dilakukan secara tertib, khidmat serta setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan menurut aturan dan urutan yang teah dilakukan.
b.      Tata krama, yaitu etiket dalam pemberian penghormatan
c.       Aplikasi aturan-aturan, yaitu penerapan ketentuan peraturan perundang-undang dibidang keprotokolan yang harus berlaku selaras dengan situasi dan kondisi.

4.      Undang-Undang Ruang Lingkup Protokol
Berdasarkan Undang-undang republik Indonesia nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan meliputi berbabagai aspek pembahasan yang menjadi aturan Negara.
Dalam Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan:
(1)   Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
(2)   Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
(3)   Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
(4)   Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
(5)   Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
(6)   Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
(7)   Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
(8)   Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
(9)   Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
(10)     Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
(11)     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.




















BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan.
Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekkan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa.
Maka ruang lingkup dari protokoller itu dibagi atas beberapa macam. Diantaranya Penghormatan kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah, Perlakuan terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara , pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu. Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
Rangkaian Undang-undang membahas terkait protokoller sebagaimanaUndang -undang republik Indonesia nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan yang telah disesuaikan dengan beberapa pembahasan lainnya.

B.     Saran
Pemakalah mengharapkan kepada pembaca makalah ini, supaya senantiasa meninggalkan Pesan yang mungkin saja kesalahan yang muncul diluar dari titik sadar dan pengawasan kami .Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan pembaca dapat menyampaikan kritik dan juga sarannya terhadap hasil penulisan makalah kami









DAFTAR PUSTAKA

Sri Haryati. Keprotokolan di Indonesia, Pengertian dan Istilah. (Jakarta: Gramedia
       Pustaka Utama, 2004)
Helena Olii. Pengetahuan Protokol. (Jakarta: Fikom UMB, 2007).
Rosita Wiryandari. Sejarah dan Fungsi Keprotokolan. (Jakarta: Fikom UMB, 2007)




RUANG LINGKUP PROTOKOL

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah.
Praktek Protokol merupakan Serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan, sehubungan dengan penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannaya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;

Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.

B.     Rumusan Masalah.
1.      Apa itu pengertian Protokol dan bagaimana sejarah perkembangan adanya Protokoller ?
2.      Apa sajakah ruang lingkup protokol ?

C.    Tujuan.
1.      Untuk mengetahui apa itu pengertian Protokol dan bagaimana sejarah perkembangan adanya Protokoller.
2.      Untuk mengetahui apa sajakah ruang lingkup protokol.



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian dan Sejarah Protokol
1.      Pengertian Protokol
Kata Protokol berasal dari Bahasa Yunani“Prot os” (yang pertama) dan “Kolla”(lem atau perekat). Diartikan sebagai lembaran perintah atau keputusan raja kepada rakyatnya. Kata Protokol dibawa ke Indonesia oleh Belanda dan diterjemahkan dalam Bahasa Inggris.
Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekkan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa.
Beberapa pengertian protokol, Menurut buku panduan lengkap dalam dunia diplomatik dan sosial Protokol adalah seperangkat aturan tentang perilaku dalam tata kehidupan resmi dalam upacara yang melibatkan pemerintah dan negara serta wakil-wakilnya. Protokol adalah suatu pedoman tata cara internasional. Sedangkan Menurut Encyclopedia Britannica 1962: (Protokol adalah tubuh dari aturan seremonial untuk diamati di semua hubungan resmi tertulis atau personal antara kepala negara yang berbeda atau menteri mereka, meletakkan gaya dan judul dari negara atau menteri mereka dan menunjukkan bentuk dan sapa adat untuk diamati dalam semua tindakan internasional).
2.      Sejarah Protokol indonesia
Istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang semakin luas tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan keselurahan naskah yang isinya terdiri dari: catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.

Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.
Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan. Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara. Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”
Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.
B.     RUANG LINGKUP PROTOKOL
Setelah mengetahui pengertian dan sejarah protokol, maka ruang lingkup dari protokol itu dibagi atas beberapa macam. Diantaranya Penghormatan kedudukan, kebangsaan dan penghormatan, Perlakuan terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu. Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
1.      Jenis Lingkup Kegiatan Keprotokolan
a.   Jenis kegiatan umum/kenegaraan, jenis kegiatan yang bersifat umum dapat pula berlaku di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/ Kedinasan instansi, antara lain berbentuk:
1)      Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
2)      Upacara penandatanganan naskah kerjasama
3)       Upacara sumpah pegawai
4)      Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
5)      Peresmian pembukaan seminar, symposium, diskusi dan sebagainya
b.   Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tinggi
1) Upacara Dies Natalies
2) Upacara wisuda sarjana
3) Upacara pengukuhan guru besar
4) Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa.

2.      Aktivitas Lingkup Protokol
Aktivitasnya terdiri atas 5 hal:
a.    Tata ruang, adalah pengatur ruang tempat-tempat yang akan digunakan sebagai tempat aktivitas. Ruang harus dipersiapkan sesuai ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas.
1)      Perangkat keras, adalah berbagai macam perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa media, kursi/sofa, sound system/public address, dekorasi,permadani,bendera,taman, dan lain sebagainya.
2)      Perangkat lunak, adalah personil yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti, penerima tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi, dan sebagainya. Yang perlu diperhatikan:
a)      Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
b)      Papan nama petunjuk yang diperlukan
c)      Tata suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
d)     Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.
b.      Tata upacara, adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya. Untuk keperluan itu diperhatikan:
1)      Jenis kegiatan
2)      Bahasa pengantar yang dipergunakan
3)      Materi aktivitas
c.       Tata tempat, adalah ketentuan atau norma yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat, yang biasanya didasarkan atas kedudukan ketatanegaraan dari pejabat yang bersangkutan, kedudukan administratif/struktural dan kedudukan sosial
d.      Tata busana, adalah pakaian yang harus dikenakan pada suatu aktifitas protokoller, baik oleh para pejabat undangan ataupun pelaksana kegiatan. Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada surat undangan yang dikirimkan baik formal maupun informal.
e.       Tata warkat, pengaturan mengenai undangan yang akan dikirim untuk suatu kegiatan. Hal yang perlu diperhatikan ialah:
1)      Daftar nama tamu yang akan diundang hendaknya sudah disiapkan sesuai dengan jenis/keperluan kegiatan
2)      Jumlah undangan disesuaikan dengan kapasitas tempat, kepentingan serta tercapainya tujuan kegiatan sendiri
3)      Untuk undangan sedapat mungkin dibakukan untuk setiap jenis kegiatan, baik mengenai formal, isi, dan sebagainya
4)      Menulis nama orang yang diundang hendaknya secara benar dan jelas baik mengenai nama, pangkat, jabatan, dan alamatnya
5)      Dalam undangan perlu dijelaskan undangan diperuntukkan beserta istri/suami atau tidak. Tidak dibenarkan dalam undangan resmi disebutkan undangan berlaku untuk beberapa orang.
6)      Mencantumkan kode undangan pada sampul undangan untuk mempermudah penempatan duduknya.
7)      Mencantumkan ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan
8)      Menentukan batas waktu penerimaan tamu
9)      Catatan dalam undangan agar memberitahukan kehadirannya atau ketidakhadirannya.
10)      Undangan dikirim dalam waktu relatif tidak terlalu lama dengan waktu pelaksanaan kegiatan (seminggu sebelumnya hendaknya sudah terkirim)

3.      Tata Cara Mengatur Kegiatan Protokol
  Dalam mengatur kegiatan keprotokolan harus memiliki:
a.       Tata cara, setiap kegiatan acara harus dilakukan secara tertib, khidmat serta setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan menurut aturan dan urutan yang teah dilakukan.
b.      Tata krama, yaitu etiket dalam pemberian penghormatan
c.       Aplikasi aturan-aturan, yaitu penerapan ketentuan peraturan perundang-undang dibidang keprotokolan yang harus berlaku selaras dengan situasi dan kondisi.

4.      Undang-Undang Ruang Lingkup Protokol
Berdasarkan Undang-undang republik Indonesia nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan meliputi berbabagai aspek pembahasan yang menjadi aturan Negara.
Dalam Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan:
(1)   Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
(2)   Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
(3)   Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
(4)   Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
(5)   Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
(6)   Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
(7)   Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam Undang-Undang.
(8)   Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
(9)   Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara Indonesia.
(10)     Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan Keprotokolan.
(11)     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.




















BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan.
Protokol adalah serangkaian aturan-aturan keupacaraan dalam segala kegiatan resmi yang diatur secara tertulis maupun dipraktekkan, yang meliputi bentuk-bentuk penghormatan terhadap negara, jabatan kepala negara atau jabatan menteri yang lazim dijumpai dalam seluruh kegiatan antar bangsa.
Maka ruang lingkup dari protokoller itu dibagi atas beberapa macam. Diantaranya Penghormatan kedudukan, kebangsaan dan penghormatan terhadap jenazah, Perlakuan terhadap lambang kehormatan NKRI, pejabat negara , pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu. Pengaturan kunjungan dan upacara dalam acara kenegaraan dan acara resmi.
Rangkaian Undang-undang membahas terkait protokoller sebagaimanaUndang -undang republik Indonesia nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan yang telah disesuaikan dengan beberapa pembahasan lainnya.

B.     Saran
Pemakalah mengharapkan kepada pembaca makalah ini, supaya senantiasa meninggalkan Pesan yang mungkin saja kesalahan yang muncul diluar dari titik sadar dan pengawasan kami .Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan pembaca dapat menyampaikan kritik dan juga sarannya terhadap hasil penulisan makalah kami









DAFTAR PUSTAKA

Sri Haryati. Keprotokolan di Indonesia, Pengertian dan Istilah. (Jakarta: Gramedia
       Pustaka Utama, 2004)
Helena Olii. Pengetahuan Protokol. (Jakarta: Fikom UMB, 2007).
Rosita Wiryandari. Sejarah dan Fungsi Keprotokolan. (Jakarta: Fikom UMB, 2007)